Entri Populer

Monday 10 August 2015

Pengertian Asuransi

 

ASURANSI

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

PRINSIP DASAR ASURANSI

PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Friday 6 February 2015

Geber asuransi mikro, OJK gandeng Kemenkop



JAKARTA. Niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi mikro secara masif bukan isapan jempol. Usai merilis enam produk asuransi mikro bersama tahun lalu, OJK menyusun rencana kerja yang salah satunya merangkul Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mendistribusikan produk asuransi mikro. {Baca : Asuransi Kebakaran}

Thursday 5 February 2015

OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat




JAKARTA,KOMPAS. com – Menyusul diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia. [Baca : UU No.2 thn 1992}