Entri Populer
-
ASURANSI Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu p...
-
PRINSIP DASAR ASURANSI Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, p...
-
Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada...
-
Asuransi Kebakaran - Harta Benda Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta t...
-
JAKARTA, kabarbisnis.com: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan retensi sendiri asuransi dan kewajiban dukungan reasuransi l...
-
Seperti diketahui bahwa energi fosil yang dikenal dengan sebutan minyak bumi dan/atau minyak mentah (crude oil) yang dapat diolah menjadi ...
-
Asuransi Kesehatan Individu Dan Ketentuannya - Kesadaran masyarakat Indonesia akan manfaat Asuransi bagi kehidupan semakin meningkat. Salah...
-
ASURANSI KECELAKAAN DIRI - PERSONAL ACCIDENT INSURANCE Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri : “ Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang membe...
-
Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One ( Bo...
-
Data dan Fakta Seorang karyawan Kementerian Perdagangan di Denpasar, membeli sebuah polis unit-link yang kedua tanggal 23 De...
Tuesday 30 August 2016
Friday 8 January 2016
Perusahaan Asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, ke depannya perusahaan asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya. Asalkan, perusahaan asuransi melakukan standarisasi produk yang telah ditetapkan OJK. {Baca : UU No.2 Thn 1992}
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede menjamin, dengan adanya POJK Nomor 23 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran yang dirilis Januari ini, persetujuan pengeluaran produk asuransi akan lebih mudah.
Dua broker asuransi asing siap masuk Indonesia
JAKARTA, kabarbisnis.com: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan retensi sendiri asuransi dan kewajiban dukungan reasuransi lokal langsung ditangkap reasuransi dan broker asing. Kabar terbaru, dua pialang reasuransi asing siap melebarkan sayap bisnis ke Indonesia.
{Baca : Reasuransi}
Subscribe to:
Posts (Atom)