Entri Populer

Friday 1 August 2014

Asuransi Kecelakaan Diri - Personal Accident

ASURANSI KECELAKAAN DIRI - PERSONAL ACCIDENT INSURANCE






Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri :

Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan/proteksi atas Kematian; Cacat tetap; dan/atau biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka-badani, luka-badani mana harus dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh Ilmu Kedokteran, Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi.
Jenis jaminan yang diberikan :  

A.      Kematian (Death)

B.      Cacat Tetap (Permanent Disablement)

B.1.    Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)

B.2.    Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)

C.       Biaya Pengobatan / Perawatan (Medical Expenses)



Ad. A.  KEMATIAN ( DEATH )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal Tertanggung:

a.       meninggal dunia dalam batas waktu 12(dua belas) bulan sejak terjadinya setelah kecelakaan, atau

b.      hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

      Besarnya Benefit yang dibayarkan : 100 % Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A. kepada ahli warisnya (Beneficiary)



Dalam hal Ahli Waris/Beneficiary lebih dari 1 orang, maka dapat dipilih salah satu cara : 

a.dibagi rata antara semua Ahli  waris, atau

b.      Ahli waris I lebih besar dari Ahli waris II dan seterusnya, atau

c.       Ahli waris II akan mendapat bagian apabila Ahli waris I meninggal dunia dan seterusnya.



Ad. B.  CACAT TETAP ( PERMANENT DISABLEMENT )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal Cacat Tetap yang diderita oleh Tertanggung sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

Pengertian Cacat Tetap (Disablement): adalah Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, baik berupa hilangnya atau putusnya anggota badan dari anggota tubuh (physical separation), juga menjamin hilangnya fungsi atau tidak dapat dipergunakan sama sekali (Loss of Use) dari anggota badan tersebut walaupun anggota badan tersebut tidak terlepas dari anggota tubuh.

Cacat tetap dibagi dalam 2 bagian :   1.    Cacat Tetap Keseluruhan

                                                               2.    Cacat Tetap Sebagian

              

Ad.B.1 CACAT TETAP KESELURUHAN ( TOTAL PERMANENT DISABLEMENT )

Dikatakan Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa :

a.          Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau

b.         Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau

c.          Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau

d.         Hilang atau tidak berfungsinya : penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

Besarnya Benefit yang dibayarkan = 100% Uang Pertanggungan Jaminan B.

Dapat juga dianggap Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Kegilaan atau Kelumpuhan Total sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, berjalan terus menerus sampai batas waktu tunggu yang telah ditetapkan dalam kondisi polis.



Ad. B.2. CACAT TETAP SEBAGIAN (PARTIAL PERMANENT DISABLEMENT)

Dikatakan Cacat Tetap Sebagian dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, kaki dan sebagainya).

Besarnya benefit yang dibayarkan berdasarkan Tabel Prosentage yang telah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan :

a.         Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk jaminan B.

b.         Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya.

c.          Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.

d.         Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.

e.         Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.

Contoh table persentasi


-.    Lengan kanan mulai dari sendi bahu
-.   Lengan kiri mulai dari sendi bahu
-.   Lengan kanan mulai dari sendi siku keatas
-.   Lengan kiri mulai dari sendi siku keatas
-.   Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan keatas
-.   Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan keatas
 -.   Ibu jari tangan kanan
-.   Ibu jari tangan kiri
-.   Jari telunjuk tangan kanan
-.   Jari telunjuk tangan kiri
-.   Satu kaki mulai dari pangkal paha

60 %
50 %
50 %
40 %
40 %
30 %
15 %
10 %
10 %
 8  %
50 %



Ad. C.     BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN ( MEDICAL EXPENSES )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu Kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan Kuetansi asli yang dikeluarkan oleh Dokter yang melaksanakan perawatan ataupengobatan tersebut.



Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh Dukun dan/ atau Sin She termasuk pengobatan Alternatif, terkecuali Dukun atau Sin She tersebut telah terdaftar dan mempunyai izin praktek dari Departemen Kesehatan.


Sumber: Website IGTC 

JENIS-JENIS POLIS ASURANSI KECELAKAAN


Di bawah ini adalah jenis-jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri terdiri dari :

1.      Individual Personal Accident Insurance

2.      Group Personal Accident Insurance

3.      Family Personal Accident Insurance

4.      Student Personal accident

5.      Trip guard Personal Accident Insurance



1     Individual Personal Accident Insurance.

adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus Tertanggung secara Individu yaitu untuk 1 orang Tertanggung dengan 1 limit pertanggungan.



2    Group Personal Accident Insurance.

adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas beberapa orang, minimal 25 peserta.



Penutupan ini dapat dilakukan secara Name Policy atau Unnamed Policy

-.  Name Policy : disebutkan nama-nama Peserta satu persatu termasuk limit pertanggungannya.

-.  Un-named Policy : Tidak disebutkan Nama-nama Peserta, hanya jumlah peserta saja







3    Family Personal Accident Insurance.

adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas satu keluarga, yang terdiri dari ayah, Ibu dan Anak.

Dengan komposisi jaminan

             Suami / Istri ……………..   100.00 %

             Istri / Suami ……………..    50.00 %

             Anak-anak ………………    10.00 % / anak



                                             Jaminan A & B                     Jaminan D

Contoh  : Tn. X  ………  Rp. 250.000.000,--           Rp. 25.000.000,--  

               Istri  (Ny. X)    Rp. 125.000.000,--           Rp. 12.500.000,--

               3 Anak …….   Rp. 25.000.000,--/anak    Rp.   2.500.000,--/anak



4   Student Personal Accident Insurance.

adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas para pelayar / siswa sekolah. Dengan komposisi jaminan

               Jaminan A    …………………   1

               Jaminan B   ………………….   5 X Jaminan A

               Jaminan C  ………………….   10 % of  A atau B



Masa Jaminan dibagi dalam 2 jenis, yaitu :

a.       Cover A : Jaminan ini mulai berlaku sejak si anak meninggalkan rumah untuk sekolah, selama jam pelajaran di Sekolah, termasuk pelajaran tambahan, sampai si anak kembali kerumah dari sekolah.

b.      Cover  B :  Jaminan 24 jam terus menerus.



5    Trip Guard Personal Accident Insurance.

adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas Tertanggung yang hendak melaksanakan/melakukan perjalanan.



Periode pertanggungan disesuaikan dengan lamanya perjalanan yang akan di lakukan, dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. 
Sumber: e-igtc.dai.or.id


 

Jika Anda Memerlukan Asuransi