JAKARTA. Niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi mikro secara masif bukan isapan jempol. Usai merilis enam produk asuransi mikro bersama tahun lalu, OJK menyusun rencana kerja yang salah satunya merangkul Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mendistribusikan produk asuransi mikro. {Baca : Asuransi Kebakaran}
Entri Populer
-
ASURANSI Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu p...
-
PRINSIP DASAR ASURANSI Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, p...
-
Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada...
-
Asuransi Kebakaran - Harta Benda Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta t...
-
JAKARTA, kabarbisnis.com: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan retensi sendiri asuransi dan kewajiban dukungan reasuransi l...
-
Seperti diketahui bahwa energi fosil yang dikenal dengan sebutan minyak bumi dan/atau minyak mentah (crude oil) yang dapat diolah menjadi ...
-
Asuransi Kesehatan Individu Dan Ketentuannya - Kesadaran masyarakat Indonesia akan manfaat Asuransi bagi kehidupan semakin meningkat. Salah...
-
ASURANSI KECELAKAAN DIRI - PERSONAL ACCIDENT INSURANCE Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri : “ Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang membe...
-
Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One ( Bo...
-
Data dan Fakta Seorang karyawan Kementerian Perdagangan di Denpasar, membeli sebuah polis unit-link yang kedua tanggal 23 De...
Friday 6 February 2015
Thursday 5 February 2015
OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat
JAKARTA,KOMPAS. com – Menyusul diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia. [Baca : UU No.2 thn 1992}
Subscribe to:
Posts (Atom)