Entri Populer

Monday 25 August 2014

OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM. (Baca Juga : UU No.2 Th.1992 , PP No.73 th 1992 & PP No.81 th.2008)

"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014). (Baca Juga : Risk Based Capital)

Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.

Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.

"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya. (Baca Juga : Sosialisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi )

Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.

Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI  yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.

“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.

Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.

“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.

Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber : Sindonews.com 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


Risiko berbeda, premi tiap daerah seharusnya berbeda juga


Memulai sesuatu tentu penuh risiko. Inilah yang dialami PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana uji coba asuransi pertanian. Pada uji coba 2012-2013 lalu, Jasindo mengaku tekor.

Dalam uji coba pertama, Jasindo mengkover 600 hektare (ha) lahan dengan biaya premi Rp 100 juta. Ternyata, Jasindo harus membayar klaim hingga Rp 500 juta. "Karena hampir semua lahan yang diasuransikan terkena banjir," kata Kepala Divisi Teknik Ritel Asuransi Jasindo D. Angga Mulia.

Bagi Jasindo, percobaan pertama dianggap gagal. Hasil evaluasi kegagalan karena Jasindo tidak ikut banyak ambil bagian memilih lahan yang diasuransikan.

Tak ingin terperosok di lubang yang sama, Jasindo semakin aktif di percobaan kedua yang berlangsung pada masa tanaman Oktober 2013-Maret 2014.
Kali ini, perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1845 menggeser lokasi ke Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan di Oku tetap berlangsung. "Kami memilih lahan-lahan yang tidak rawan banjir," kata Angga. (Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi )

Hasilnya, mereka menjamin 3.000 ha lahan dan mengumpulkan premi Rp 400 juta. Nilai klaim yang dibayar sekitar Rp 300 juta. Banjir masih menjadi penyebab klaim, tapi itu hanya di Oku, sedang di Jawa Timur karena serangan tikus.

Meskid emikian, percobaan yang kedua sudah bisa dikatakan sukses. Disebut sukses karena, asuransi sudah memberikan jaminan petani, sedangkan perusahaan asuransi juga tetap mendapat keuntungan. Ini sudah sesuai dengan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh rugi. Beban klaim harus lebih kecil daripada pendapatan premi. Jika tidak, ada sanksinya. (Baca Juga : Risks Based Capital )

Berkaca dari percobaan kedua, sekarang berlangsung pilot project III untuk masa tanam April-September 2014. "Untuk sementara, laporan yang masuk hanya dari Jombang dan Nganjuk, dengan jumlah lahan sekitar 500 ha," kata Angga.

Di percobaan ketiga, pemerintah menargetkan luas lahan yang lebih besar demi mendapatkan gambaran lebih rinci tentang pelaksanaan asuransi usaha tani. Mengingat, 2015 asuransi usaha tani akan berlangsung nasional.

Oleh karena itu, pemerintah pun menambah wilayah percontohan. Rencananya, pemerintah ingin memasukkan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke dalam proyek percontohan ini. "Tapi belum jelas, jadi atau tidak, karena belum ada laporannya," ucap Angga.

Meski pilot project III masih berlangsung, Jasindo sudah mendapatkan gambaran untuk pelaksanaan 2015. Dari uji coba I dan II, Jasindo memandang, asuransi usaha tani butuh sejumlah perbaikan.

Pertama, dalam hal premi asuransi. Selama ini, di pilot project memberlakukan premi yang sama, yakni 3% dari biaya produksi. Jika nanti berlaku secara nasional, artinya semua daerah akan dijamin dengan asuransi. Padahal, setiap daerah memiliki risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran premi harus dibedakan antar wilayah, misalnya per provinsi.

"Provinsi yang bagus, seperti Bali, risiko gagal panennya kecil, karena punya sistem pengairan yang bagus. Mereka cukup membayar premi 1%," terang Angga. Sedangkan daerah yang rawan banjir, harus membayar premi lebih besar, misalnya 10%.

Kedua, terkait perusahaan asuransi yang terlibat. Dengan besarnya luas lahan yang akan dijamin, butuh konsorsium asuransi untuk melindunginya. Jika hanya Jasindo sendiri, tidak akan mampu mengkovernya. Memang, sejak awal sudah ada rencana pembentukan konsorsium asuransi. "Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," terang Angga.
Jasindo sendiri, pasti akan terlibat di asuransi usaha tani mulai tahun depan. Berkaca dari pelaksanaan uji coba yang kedua, asuransi usaha tani sudah menguntungkan bagi pesertanya maupun perusahaan asuransi yang menjaminnya. ( Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi)

Asal tahu saja, pemerintah akan menyediakan anggaran Rp 150 miliar untuk bantuan premi asuransi usaha tani. Bagi perusahaan asuransi, jumlah ini terbilang lumayan, mengingat penetrasi asuransi umum di Indonesia masih kecil.

Direktur Pembiayaan Ditjen Sarana dan Prasarana Kemtan Mulyadi Hendiawan mengakui bahwa pelaksanaan uji coba asuransi pertanian pada 2012 gagal karena semuanya berada di daerah endemik. “Semuanya melakukan klaim,” katanya.

Namun dalam pelaksanaan uji coba selanjutnya dinilai berhasil karena pelaksanaan asuransi lebih menyebar dan tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu atau endemik.
Untuk pelaksanaan tahun 2015, Mulyadi bilang, selain Jasindo juga ada Asuransi Raya, Asuransi Tripatra, dan Asuransi Bumida yang akan menjamin pertanian padi seluas sejuta ha. Dia berharap pelaksanaan program asuransi pertanian ini akan tepat sasaran sehingga menaikkan produksi padi dan mensejahterakan petani.

Menurutnya, pelaksanaan asuransi secara penuh untuk 7 juta ha akan dilakukan secara bertahap. “Kami ingin semua tapi dananya terbatas,” katanya. Apalagi sosialisasi belum dilakukan secara luas, sehingga hanya pegawai asuransi di tingkat pusat saja yang mengetahui program ini.

Soal premi 3%, menurut Mulyadi, dengan skala luas maka harusnya tidak masalah.Hanya saja jika melihat per daerah, maka ada daerah-daerah seperti Indramayu yang kerap mengalami gagal panen, perusahaan asuransi meminta kenaikan premi.

Sumber :  http://lipsus.kontan.co.id/v2/pertanian/read/200/Risiko-berbeda-premi-tiap-daerah-seharusnya-berbeda-juga


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


Saturday 16 August 2014

Asuransi Mobil Sinar Mas



Simas Mobil
Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Produk ini menawarkan perlindungan yang sangat lengkap. Mengapa lengkap? Karena dengan membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:
  • All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.
  • Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.
  • Perlidungan perluasan yang terdiri dari:
- Kecelakaan diri (50.000.000)
- Pengobatan (1000.000)
- Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)
- Huru hara
- Banjir
- Tsunami
Note: Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.

Uang pengganti (UP)

Simas Mobil menghitung uang pengganti berdasarkan pada harga sebenarnya suatu mobil untuk tahun pertama. Untuk tahun selanjutnya, UP akan turun karena nilai mobil mengalami penyusutan. Di tahun kedua, UP yang akan diterima klien sebesar 90% dari UP tahun pertama. Tahun ketiga, UP sebesar 80% dari tahun pertama. Tahun keempat, UP sebesar 70% dari UP tahun pertama. Tahun kelima, enam, tujuh, dan delapan, UP kan sebesar 60% dari UP tahun pertama.

Premi

Bagaimana suku premi yang ditawarkan Simas Mobil? Berikut rinciannya:
Perlindungan
Untuk harga mobil di bawah 500 juta
Harga mobil di atas 500 juta
All Risk3,25%2,5%
Total Loss Only (TLO)1,5%1,25%
Contoh:
Yaris EM/T yang berharga 205.300.000 dan diasuransikan dengan perlindungan all risk/comprehensive, klien harus membayar premi sebesar 3.25% x 205.300.000 = 6.672.250 pertahunnya.
Jika klien memilih paket TLO, maka premi yang harus dibayar adalah 1,5% x 205.300.000 = 3.079.500.
Dengan catatan, dengan membayar premi yang disebutkan di atas, klien sekaligus mendapatkan perlindungan perluasan yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, tak ada premi tambahan yang mesti dibayar. Menarik, bukan?  
Selain itu, Simas Mobil punya keunggulan lain, yaitu:
  • Punya 89 cabang Simas Mobil di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan klien untuk mengajukan klaim.
  • Memiliki 250 bengkel yang bekerja sama
  • Layanan hotline 24/7
  • Layanan mobil Derek
  • Ambulan (500.000)
  • Biaya transportasi (200.000 perhari)
  • Simas card yang berlaku untuk 7000 merchant di seluruh Indonesia.
Itu belum seberapa, ada juga produk Simas Mobil Bonus yang menawarkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim (50% jika selama tiga tahun tidak terjadi klaim, 75% jika selama 5 tahun tidak terjadi klaim, dan 100% jika selama 8 tahun tidak terjadi klaim).
Hal ini merupakan keunggulan lain Simas Mobil. Perusahaan ini ingin menunjukkan pada klien dan semua masyarakat bahwa membeli asuransi sama sekali tidak merugikan. Seperti menabung, mereka bisa mengambil uang mereka kembali, bahkan dalam jumlah yang penuh.

Jika Anda Memerlukan Asuransi 


Asuransi Surety Bond




Definisi Surety Bond 
 
• Suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
 

• Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
 

Jenis Pekerjaan /Project Yang diJamin

1. Proyek Konstruksi, seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
 

2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
 
A. Definisi Bid Bond / Jaminan Penawaran

• Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
 

• Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. {Baca : Asuransi Kesehatan}
 

• Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan dan umumnya nilai jaminan sebesar 1 % s/d 3 % dari nilai kontrak.
 

• Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender. 

B. Definisi Performance Bond

• Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak dan umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 

• Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
 

• Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
 

• Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
 

• Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
 

• Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
 
C. Definisi Advance Payment Bond

• Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak yang umumnya sebesar 10 % s/d 30 % dari nilai kontrak
 

• Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
 

• Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
 

• Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. {Baca : Asuransi Marine Hull}
 

• Apabila Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
 
D. Definisi Maintenance Bond

• Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
 

• Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
 

• Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
 

• Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan yang umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 
E. Definisi Payment Bond

• Menjamin pengadaain barang / jasa pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture, pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan.
 

• Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai / tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.
 

• Nilai jaminan umumnya sebersar nilai kontrak.
INDIKASI TARIF PREMI JAMINAN SURETY BOND (akan di sesuaikan dengan tingkat risiko hasil underwriting )

Jenis Jaminan
Yang dibutuhkan
Nilai Jaminan
< dari 10 juta
Nilai Jaminan
> Dari 10 juta
Periode
Jaminan
Jaminan TenderRp. 35.0000.10 %Triwulan
Jaminan PelaksanaanRp. 45.0000.15 %Triwulan
Jaminan Uang MukaRp. 50.0000.175%Triwulan
Jaminan PemeliharaanRp. 45.0000.15%Triwulan
Jaminan BandingRp. 45.0000.15%Triwulan


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Jenis-Jenis Klausula Asuransi



Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. {Baca : Polis Asuransi}



Klausula-klausula yang dimaksud antara lain :
  1. Klausula Premier Risque. Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab. {Baca : Asuransi Hole In One}
  2. Klausula All Risk. Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).{Baca : KUHD}
  3. Klausula Total Loss Only. Klausula asuransi ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.{Baca : Asuransi Jiwa}
  4. Klausula All Seen. Klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. {Baca : Asuransi Kebakaran}
  5. Klausula Renunsiasi. Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
Sebenarnya masih ada beberapa klausula asuransi lagi yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak, namun klausula-klausula ini cukup membantu Anda untuk memahami klausula-klausula yang ada dalam asuransi.

Sumber : ambilasuransi.com


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Thursday 14 August 2014

Risk Based Capital - Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi


Dalam industri asuransi, pengetahuan tentang kondisi keuangan sebuah perusahaan asuransi menjadi sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan karena, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransinya yaitu berupa jaminan atas kerugian yang harus ditanggung karena terjadinya resiko-resiko bahaya yang dijamin dalam sebuah polis.{Baca : Polis Asuransi}

Kepercayaan atas sebuah perusahaan asuransi dari para nasabahnya, dilandasi oleh faktor kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut secara khusus adalah untuk dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabahnya, dan secara umumnya, sebuah perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya melalui bukti bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut cukup sehat dalam menjalankan usahanya dengan memiliki aset dan kekuatan modal melebihi dari total kewajiban yang dimilikinya. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintah melalui departemen keuangan, menetapkan peraturan perundang-undangan , yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi tertanggal 7 oktober 1999.

Dalam undang-undang no. 2/1992 dinyatakan ahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mempunyai tugas dan fungsi untuk mewakili kepentingan nasabah dalam hal terjadinya transaksi kontrak asuransi. Implikasi dari tugas dan fungsi ini menjadikan perusahaan Pialang asuransi dan reasuransi memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dana yang diberikan oleh klien serta mampu memenuhi janji oleh perusahaan penanggung maupun penanggung ulang.

A. DEFINISI RISK BASED CAPITAL

Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.

B. TUJUAN RISK BASED CAPITAL

Tujuan dari Risk Based Capital adalah untuk :

1. Mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
2. Mengukur tingkat kesehatan keuangan.
3. Mengurangi biaya insolvency
4. Menentukan faktor resiko yang proporsional terhadap resiko insolvency.
5. Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuiti.
6. Mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.

C. METODE PERHITUNGAN RISK BASED CAPITAL

Metode perhitungan Risk Based Capital sebagaimana diatur dalam SK DJLK No. 5314/LK/1999 didasari pada 4 komponen yaitu :

1. Schedule A – Asset Default
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko penurunan nilai kekayaan dan atau kehilangan pendapatan yang berasal dari kekayaan tersebut.

Cara perhitungan :

Kekayaan yang diperkenankan (Admitted Asset ) X faktor yang diasumsikan
Semakin besar faktor yang dikenakan terhadap suatu jenis kekayaan maka semakin tinggi pula faktor resiko yang diasumsikan.

2. Schedule B – Currency Mismatch

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko fluktuas dalam setiap jenis mata uang yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Schedule ini dihitung hanya apabila perusahaan memiliki kekayaan (yang diperkenankan) dan atau kewajiban dalam mata uang asing selain kekayaan dan kewajiban dalam mata uang rupiah.

Cara perhitungan :

Jumlah kewajiban
—————————————————-
Jumlah Kekayaan yang diperkenankan
(Admitted Asset )

Catatan : Untuk setiap masing-masing mata uang.

Jika perusahaan memiliki jumlah kewajiban adalam suatu mata uang lebih besar dari kekayaan yang dimilikinya, maka untuk setiap selisih kewajiban atas kekayaan dikenakan faktor sebesar 0.5.

Kelebihan kekayaan dalam mata uang rupiah tidak diperhitungkan dalam penentuan besarnya dana yang harus ada.

Contoh :
- Admitted asset : Rp. 1,000
- Liability : Rp. 1,500
- Maka perhitungannya adalah sbb :
(1,500 – 1,000) x 0.5 = 250

Schedule C – Claim experience worse than expected

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko bahwa jumlah klaim yang telah diperkirakan ternyata lebih kecil dari pada jumlah klaim yang sesungguhnya terjadi.

Cara perhitungan schedule ini terbagi dalam 4 Bagian yaitu :

Asuransi Kecelakaan Diri
Nilai Pertanggungan Retensi Sendiri X faktor yang diasumsikan

Asuransi Kesehatan
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung dimungkinkan untuk mengajukan klaim lebih dari satu kali selama satu periode kontrak selama sisa jumlah uang pertanggungannya masih ada.

Cara perhitungan :

Klaim-klaim baru
Diasumsikan untuk pertanggungan yang belum pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan kepada jumlah pendapatan premi netto yang berasal dari pertanggungan tersebut.Klaim-klaim lanjutan
Diasumsikan bahwa untuk pertanggungan yang sudah pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan pada jumlah cadangan yang berasal dari pertanggungan tersebut.

Klaim-klaim masa lalu
Pendapatan premi netto x faktor resiko yang ditetapkan + proyeksi claim

Klaim-klaim masa depan
Cadangan klaim x faktor resiko yang ditetapkan untuk masing-masing resiko.

Cara perhitungan terdiri dari 2 :
1. Cadangan klaim yang berasal dari klaim dalam proses yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
2. Cadangan klaim yang berasal dari IBNR (incured but not reported) yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
 
Schedule D – Reinsurance Risk.

Digunakan untuk menghitung dana/modal yang harus tersedia untuk mengantisipasi terjadinya resiko reasuransi menghadapi kesulitan keunagan sehingga tidak dapat membayar klaim yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan K DJLK dikenakan bia penalti untuk schedule ini hanya untuk penempatan reasuransi pada reasuradur luar negeri dengan peringkat dibawah BBB.

TAHAP PENYESUAIAN

- Triwulan pertama 2000, 5% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2000, 15% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2001, 40% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2003, 75% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2004, 120% dari batas tingkat solvabilitas minimum.

Sumber :  https://sites.google.com/site/dianmakmurjayaabadi/student-of-the-month/riskbasedcapital-tingkatsolvabilitasperusahaanasuransi


Jika Anda Memerlukan Asuransi