Entri Populer

Friday 17 October 2014

Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi


ojk

NUSA DUA. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diimplementasikan. Ini juga akan berlaku pada perusahaan asuransi. Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani mengakui, tidak mudah mewujudkan MEA, khususnya bagi industri asuransi lokal.

Seperti diketahui, pemerintah akan menjalankan MEA pada tahun depan. Sedangkan untuk perbankan pada tahun 2020. Tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang tidak akan membuka pasar secara luas untuk semua segmen. Menurut Firdaus, komitmen awal baru akan dimulai pada pesawat terbang dan transportasi lintas negara. (Baca Juga : Asuransi Aviasi , Marine Cargo, Marine Hull )

"Kenapa kami memulai dari pesawat dan kapal, karena keduanya lintas negara, jadi objek berpindah," kata Firdaus, Jumat (17/10).
Meski begitu, ia tetap berkomitmen bahwa suatu hari MEA harus dimulai dan Indonesia harus membuka diri untuk bekerjasama untuk mendukung dan memperkuat pasar. (Baca : Management Resiko)

Bahkan menurut Firdaus, OJK telah mengadakan pembicaraan dengan Singapura untuk memperkuat pasar. Kerjasama tersebut bisa dimulai dari sisi permodalan, layanan, menciptakan produk dan lainnya. Sebab aturan di Indonesia memiliki acuan bahwa objek asuransi harus dilindungi oleh perusahaan yang memiliki izin dari OJK.(Baca Juga : Reasuransi)

Aturan seperti ini juga dilakukan di negara lain. Jadi kalau suatu hari asuransi ingin ekspansi ke luar bisa saling dimudahkan. Pasalnya, Indonesia masih menjadi pasar paling besar.

Sumber : Kontan.co.id



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Friday 19 September 2014

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)




A. PENGERTIAN.
adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.

B. KONSTRUKSI KAPAL
Bahan Konstruksi Kapal terdiri dari 4(empat) jenis bahan yaitu :
1. Konstruksi Baja/ Besi  (Steel/Iron Construction)
2. Konstruksi Fiberglass  (Fiberglass Construction)
3. Konstruksi Ferrocement (Ferrocement Construction)
4. Konstruksi Kayu (Wooden Construction)

1. Bahan konstruksi kapal dari Besi/baja.
 
Bahan klonstruksi ini paling banyak dipergunakan dalam pembuatan kapal dan juga konstruksi pengeboran lepas pantai (platform), hal ini dikarenakan banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Besi/Baja bila dibandingkan dengan bahan konstruksi yang lain, yaitu :
  • Besi/Baja mempunyai sifat yang tidak mudah berubah bentuk, tidak dapat terjadi keretakan.
  • Mempunyai kemampuan dengan sifat tidak menurunnya derajat kekenyalan dan atau kelenturan serta stabilitas dan kekuatan tarik dari logam yang akan di las, sehingga penyambungan logam diatas dapat dikatakan sempurna, karena logam electroda (logam penyambung) dapat bersatu dengan baik dengan logam dasarnya.

Kapal dengan bahan konstruksi Besi/Baja, memiliki sifat-sifat :
 
Sistim  kekedapan kapal terhadap air hampir dapat dikatakan sempurna, sehingga memiliki karakteristik yang lebih baik bila menghadapi bahaya kebocoran. {Baca : Asuransi Aviasi}

Kapal selalu dihadapkan pada beban yang dinamis baik sedang berlayar maupun tidak berlayar, maka sistim penyambungan dengan las memberikan daya tahan yang lebih baik bila dibandingkan dengan sistem penyambungan pada bahan konstruksi yang lain.{Baca : Asuransi Hole In One}

Cara menghindari Karat/Korosi
  1. Memberikan perlindungan secara pasif, misal dengan melakukan pengecatan. Pengecatan merupakan suatu metode untuk menghindari korosi secara pasif.
  2. Melakukan pencegahan karat secara aktif. misal : dengan memberikan Cathodic Protection pada bagian bawah yang terkena air.

2. Bahan konstruksi kapal dari Fiberglass.
 
Bahan konstruksi fibreglass banyak digunakan untuk konstruksi kapal pesiar (Yacht).
Bahan ini dibuat dari serat Fibre yang dibentuk pada suatu cetakan tertentu, oleh karenanya maka kapal tidak dapat dibuat dalam ukuran besar. {Baca : Asuransi Kebakaran}
Sifat bahan konstruksi ini tidak lebih getas bila dibandingkan dengan konstruksi baja/besi, oleh karena itu sangat berbahaya bila menabrak karang, dapat meng-akibatkan kapal pecah karena sifatnya mengakibatkan kerugian Total loss. {Baca : Asuransi Kendaraan}
Namun konstruksi Fibre ini tidak mempunyai masalah dalam Korosi, serta pemeliharaannya sangat mudah dan warnanya lebih menarik bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja.{Baca : Asuransi Kecelakaan}

3. Bahan konstruksi kapal dari Ferrocement.
 
Ferrocement adalah istilah yang digunakan untuk suatu bentuk beton bertulang.
Sistim penulangan dalam pembuatan kapal ini hanya terdiri dari beberapa lapis kawat atau kawat halus yang kemudian diisi dengan semen mortar dengan ketebalan kurang dari 2.50 cm. dan kemudian dilapisi semacam mortar yang tipis diatas tulangnya.

Konstruksi ferrocement saat ini hanya terbatas digunakan pada kapal-kapal ikan, karena ferrocement merupakan bahan alternatif setelah kayu yang makin lama semakin sulit di dapat, dan lebih ekonomis. {Baca : Asuransi Fidelity Guarantee}

Kelebihan-kelebihan konstruksi Ferrocement:
a. Tidak mudah terbakar
b. Tahan lama
c. Mudah pemeliharaan dan perbaikannya
d. Lebih sedikit konstruksi penopangnya
e. Dalam hal pembuatannya :
  • Tidak dibutuhkan keahlian yang tinggi
  • Padat karya dan dapat menggunakan tenaga kerja setempat.
4. Bahan konstruksi kapal dari Kayu.
 
Bahan konstruksi kapal dari kayu, adalah bahan konstruksi kapal yang tertua didunia. Pembangunan kapal berkonstruksi kayu dilakukan secara traditional dan tidak mengikuti ketentuan Biro Klassifikasi. {Baca : Asuransi Liability}

Dilihat dari fungsinya, jenis kapal berkonstruksi kayu ini dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu:

a. Kapal Sekonar, yaitu suatu jenis perahu yang dipakai sebagai alat perhubungan dari pantai ke pantai yang biasa disebut Perahu Niaga.
Perahu Niaga ini dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.1  Kapal Layar Motor (KLM) dimana tenaga penggerak utama adalah layar.
a.2  kapal Kayu Motor (KKM) dimana tenaga penggerak utama adalah motor.


b. Kapal Sanggara, yaitu jenis perahu untuk menangkap ikan.

Dipandang dari segi tehnik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

a. Pada umumnya draught/draft/sarat kapal-kapal kayu tidak cukup tinggi (saat full loaded), dimana kemungkinan air dapat masuk kedalam palka lebih besar, yang berarti dapat merusak stabilitas kapal serta cargonya.
b. Kecepatan kapal rendah, sehingga kapal terlalu lama dalam perjalanan.
c. Sukar diadakan monitoring, karena kapal pada umumnya tidak memiliki alat komunikasi

d. Kepandaian pelaut pada kapal-kapal jenis ini pada umumnya hanya turun temurun (traditional), jadi tidak perlu ada keahlian khusus.

e. Sistem kekedapan, banyak menimbulkan permasalahan, hal ini diakibatkan karena sistim penyambungan digunakan dengan material yang bukan sejenis dengan induknya, dimana kecepatan peregangan antara kedua bahan tersebut tidaklah sama, yang dapat mengakibatkan pakal atau dempul sering mengelupas terutama pada daerah yang sering berubah-ubah antara terendam air dan tidak yaitu daerah antara dibawah garis air dan saat kapal kosong.

f. Stabilitas kapal
Karena kapal jenis ini banyak menggunakan tenaga penggerak utama dari layar, layar diatas akan menerima gaya dorong angin dan kemudian menggerakkan kapal/perahu, bentuk dan luas layar ini akan mempengaruhi kecepatan kapal dan stabilitasnya.

Stabilitas kapal adalah besarnya gaya untuk mengembalikan kapal dari kondisi oleng ke kondisi atau keadaan  semula.
Akibat adanya layar, maka secara umum stabilitas kapal ini tidak lebih baik bila dibandingkan dengan kapal yang tidak menggunakan layar.
 Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:

- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.
Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull

Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.

Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:

- Tipe kapal         
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas
 Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95.
  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
  2. Kebakaran dan Peledakan.
  3. Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
  4. Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
  5.  Pembajakan.
  6. Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
  7. Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
  8. Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
  9. Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
  10. Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
  11. Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
  12. Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
  13. Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
  14. Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.

Risiko yang dikecualikan dalam I.T.C. 1/11/95.
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.

2. Pemogokan.

a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.

3. Perbuatan pengrusakan (malicious Act)

a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.

4. Nuklir.

Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
 
Jenis-jenis kerugian yang dijamin.
a. Kerugian Utama / Pokok
1. Kerugian yang bersifat Total Loss (Kerugian Keseluruhan), baik berupa:
Actual Total Loss ataupun
Constructive total Loss
2. Kerugian yang bersifat Partial Loss (Kerugian sebagian), baik berupa :
Particular Average, ataupun
General Average.

b. Kerugian Pelengkap/Pendukung

Biaya-biaya Sue & Labour
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka usaha-usaha yang dilakukan oleh Tertanggung untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Biaya-biaya pemeriksaan dasar kapal setelah kandas (penggantian diberikan penuh tanpa dikenakan deductible).
Gaji dan perbekalan nahkoda, perwira dan anak buah selama dalam perjalanan kapal dari suatu tempat/pelabuhan ke tempat/pelabuhan lain-nya dalam rangka melaksanakan perbaikan kapal yang dijamin oleh polis.

c. Kerugian Tambahan/Perluasan.

Tanggung jawab Tertanggung dalam hal tabrakan kapal, tetapi tidak termasuk tabrakan dengan objek lain yang bukan kapal.


BENTUK POLIS.
 

Bentuk polis yang berlaku di Indonesia adalah Polis SG dan Polis MAR 82
 

1. Polis S.G.
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo).
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :

  1. Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
  2. Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.

2. Polis MAR 82.

Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82 yang dipergunakan khusus untuk
Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95

JENIS-JENIS POLIS MARINE HULL.

1. Time Policy (Polis Jangka Waktu)
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)

1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).

Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)

Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.

contoh: Kapal  A  diasuransi dengan jangka waktu  4 bulan, Suku premi  setahun  adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:

Premi Tahunan                                   = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan                         = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar    = 2.40% x Nilai Pertanggungan

2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).

Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.

Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).

Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).

Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.
 
1. Change of Voyage.
 
Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)

Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.

2. Deviation.

 
Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pela-buhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.

Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.
Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :

  1. Apabila hal itu telah diizinkan  dalam polis.
  2. Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
  3. Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
  4. Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
  5. Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
  6. Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
  7. Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.

Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Asuransi Aviasi - Aviation


Asuransi Aviasi (Aviation Insurance) Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :

Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance

Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman. {Baca : Asuransi Hole In One}

Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance

Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)

Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance

Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)

Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance

Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan

Aviation Refuelling Legal Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung. {Baca : Asuransi Liabilty}

Airport Owner and Operators Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .{Baca : Asuransi Marine Cargo}

Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities

Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.{Baca : Asuransi Surety Bond}

Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.




Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Asuransi Hole In One




Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungannya  adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.

DEFINISI

Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)

Peserta  : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
 
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule. {Baca : Metode Reasuransi}

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi. {Baca : Reasuransi & Koasuransi}

BERLAKUNYA ASURANSI

Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1.  Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2.   Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3.   Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.   Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.

KONDISI

-    Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
-    Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
-    Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
-    Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-    Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
-    Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan  :
  1. Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
  2. Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
  3. Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole tersebut adalah  :  Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
  4. Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
-    Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur dalam Bab Pengecualian butir 1.
-    Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
    
    Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.

2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
    ·   Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
    ·   Nama / judul turnamen / pertandingan.
    ·   Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
    ·   Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
    ·   Tempat / green terjadinya Hole in One.

3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.

4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.

 Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa. 



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Monday 15 September 2014

Tips Memilih Asuransi Kendaraan



Jakarta -Masyarakat tentunya tak asing lagi dengan asuransi kendaraan. Namun, apakah Anda terpaksa membeli asuransi tersebut atau memang benar-benar membutuhkannya?

Ternyata, hanya sebagian kecil yang memiliki asuransi kendaraan merasa membutuhkan produk tersebut. Kebanyakan orang merasa terpaksa membeli asuransi karena persyaratan pembelian secara kredit. {Baca : Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor}

Seorang Konsultan Asuransi mencoba memberi pandangan seberapa penting memiliki asuransi kendaraan seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (7/9/2014).

Pada dasarnya asuransi adalah meminimalkan risiko yang mungkin terjadi dengan mengalihkan kerugian secara keuangan. Asuransi kendaraan adalah sebuah perjanjian mengalihkan risiko kerugian jika terjadi musibah terhadap kendaraan kita.(Baca : Fungsi Asuransi)

Konsep tersebutlah yang harus kita pahami dalam berasuransi. Kalau tidak ada musibah? Bersyukurlah, karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah akan terjadi.

Dalam dunia perencanaan keuangan, perlindungan terhadap aset yang kita miliki sangat penting. Jika aset berharga yang kita miliki tiba-tiba hilang dan tidak memiliki perlindungan terhadapnya, maka akan membuat neraca keuangan kita jatuh. Oleh karena itu, para perencana keuangan sangat menganjurkan kepada setiap kliennya untuk memiliki asuransi.
( Baca Juga : Management Resiko )

Seperti membeli barang di pasar, tentunya kita harus membandingkan barang yang ingin kita beli. Mulai membandingkan harga, kualitas, dan lain-lain

Begitu pula dengan membeli polis asuransi kendaraan. Kita perlu membandingkan produk yang ditawarkan oleh berbagai provider.

Apa saja yang perlu kita perhatikan sebelum membeli polis?

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah isi polis. Sejauh mana luas cakupan perlindungan yang tercatat dalam polis tersebut. (Baca Juga : Polis Asuransi )

Kedua, track record kemudahan konsumen dalam mengajukan klaim. Bagaimana perusahaan tersebut memberikan pelayanan terhadap konsumen yang melakukan klaim, apakah dipersulit atau tidak. ( Baca Juga : UU Perlindungan Konsumen )

Ketiga, jumlah dan kualitas bengkel yang berkerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Agak riskan kalau mendapatkan bengkel yang kurang baik dalam pelayanannya dalam memperbaiki kendaraan kita.

Keempat adalah adalah harga polis. Ini yang sering menjadi penentu pengambilan keputusan kita dalam memilih asuransi. Seharusnya keempat hal di atas yang menjadi penentu keputusan kita, bukan hanya harga saja. Percuma harga polis murah namun pelayanan dan bengkel tidak memberikan kepuasan kepada kita. (Baca Juga : Asuransi Kendaraan Bermotor)

Sumber : oto.detik.com


Jika Anda Memerlukan Asuransi 



Friday 12 September 2014

Cukupkah mengandalkan perlindungan BPJS?



JAKARTA. Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan adanya satu sistem penjaminan kesehatan ini, sistem jaminan dilebur menjadi satu. Antara lain, jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara, pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, hingga pegawai swasta yang sebelumnya menggunakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kesehatan (Jamsostek). Dus, jumlah peserta yang harus dijamin BPJS Kesehatan juga makin besar. "Sekarang sudah 123 juta jiwa," kata Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan . Jumlah peserta BPJS saat ini merupakan gabungan dari peserta PT Askes, Jamsostek, hingga Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).

Purnawarman menambahkan, BPJS Kesehatan menargetkan setidaknya pada 2019 mendatang, jumlah peserta jamkes BPJS Kesehatan sudah mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun ini, Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, pensiunan pegawai negeri atau pegawai swasta yang memiliki kartu jamkes Jamsostek umumnya telah otomatis menjadi peserta BPJS.

Lalu, apa yang berubah? Seperti disebutkan sebelumnya, jumlah peserta jelas bertambah. Bila semula Anda menggunakan skema jamkes dari PT Askes bersama 16,5 juta peserta lainnya, kini Anda memiliki skema yang sama dengan ratusan juta orang lain yang menjadi peserta BPJS. Satu hal lagi, kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Itu berarti, sebagai warga negara, mau tak mau Anda akan masuk dalam skema jamkes yang diselenggarakan BPJS. Padahal, pemerintah juga membebankan iuran premi pada peserta kesehatan atau pemberi kerja peserta kesehatan. Pengaturan besaran premi ini dapat Anda cek langsung pada Perpres nomor 111/ 2013 tentang Perubahan Atas Perpres nomor 12 tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara umum, kata Purnawarman, manfaat atau benefit pertanggungan yang diterima peserta tidak berubah. "Manfaat sama dengan Askes dulu yang ada promotif, preventif, kuratif, dan reaktif," jelasnya. Artinya, segala jenis kondisi dan jenis penyakit masuk dalam cakupan BPJS tanpa mempertimbangkan usia dan kondisi peserta. (Baca : Fungsi Asuransi)

Bedanya, BPJS Kesehatan ini memberlakukan sistem kapitasi, yaitu BPJS Kesehatan akan membayar sejumlah dana sesuai jumlah orang yang terdaftar di sebuah fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik yang ditunjuk, serta dokter keluarga. Berarti, Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak memiliki kebebasan berpindah-pindah lokasi berobat.


Selain itu, Anda juga harus mendapatkan layanan dari Faskes tingkat pertama lebih dulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, Anda bisa meminta rujukan dari Faskes tersebut ke rumahsakit.

Risza Bambang, perencana keuangan sekaligus Chairman One Shildt Financial Planning menilai, skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini bersifat managed care. "Berbeda dengan asuransi yang menanggung sesuai premi yang dibayarkan,"ujar Risza. Artinya, meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai kondisi penyakit pasien, tanggungan itu terbatas. (Baca : Asuransi Kesehatan )

Purnawarman sendiri bilang bahwa perhitungan pertanggungan atas tiap kondisi ini berdasarkan hitungan rata-rata dari sekian kasus yang sama. "Misalnya, untuk berobat sakit A perlu biaya Rp 5 juta. Ya, rumahsakit juga harus bisa mengelola dana itu untuk sakit A tanpa membebankan pada pasien," jelas Purnawarman.

Patut diketahui, iuran premi BPJS ini juga dibagi menjadi tiga kelas layanan rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Untuk pegawai negeri, kelas layanan ini mengikuti golongan pangkat. Namun, bagi pekerja non-upah alias para wirausaha, mereka bisa memilih layanan dengan besaran premi yang berbeda. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, preminya sebesar Rp 25.500 per bulan. Lalu, untuk kelas II sebesar Rp 42.500, dan Rp 59.500 per bulan untuk kelas I.

Namun, Anda tetap memerlukan rujukan Faskes tingkat pertama lebih dulu sebelumnya. Jadi, bagi mantan pemegang kartu Askes, misalnya, yang semula bisa menyambangi langsung rumahsakit, kini akan merasa repot karena harus mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas lebih dulu.


Kesembuhan, bukan kenyamanan

Risza bilang, pada dasarnya BPJS ini memiliki tujuan yang baik karena memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh terhadap semua warga negara Indonesia dari risiko kehidupan, yakni penyakit dan kematian. Tapi, pemerintah baru memberikan layanan dasar alias normatif.

Karena itu, ada syarat kepesertaan wajib serta penggolongan layanan. "Kalau perlindungan yang diberikan melebihi batas normatif, menurut saya, itu sudah tidak sesuai esensi sebagai jaminan sosial atau social security," ujar Risza.

Manfaat BPJS Kesehatan ini sebetulnya lebih diperlukan oleh masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. "Ini, kan, yang jadi fokus adalah sembuhnya, jadi mungkin dari segi kenyamanannya kurang,' kata perencana keuangan Diana Sanjaya.
Karena itu, Diana menyarankan, bila Anda memiliki dana lebih, sebaiknya Anda mengambil asuransi kesehatan. "Sebaiknya memilih asuransi dengan premi yang sesuai kemampuan," ujar dia.
 
Nah. pilihan akhir ada di tangan Anda. Jika Anda merasa cukup memperoleh perlindungan kesehatan normatif, barangkali, menjadi peserta BPJS saja sudah cukup. Namun, jika menginginkan kesehatan dan sekaligus kenyamanan, Anda mesti rela merogoh kocek lebih dalam untuk membeli asuransi kesehatan di luar BPJS.

Sumber 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


Monday 25 August 2014

OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM. (Baca Juga : UU No.2 Th.1992 , PP No.73 th 1992 & PP No.81 th.2008)

"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014). (Baca Juga : Risk Based Capital)

Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.

Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.

"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya. (Baca Juga : Sosialisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi )

Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.

Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI  yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.

“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.

Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.

“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.

Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber : Sindonews.com 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


Risiko berbeda, premi tiap daerah seharusnya berbeda juga


Memulai sesuatu tentu penuh risiko. Inilah yang dialami PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana uji coba asuransi pertanian. Pada uji coba 2012-2013 lalu, Jasindo mengaku tekor.

Dalam uji coba pertama, Jasindo mengkover 600 hektare (ha) lahan dengan biaya premi Rp 100 juta. Ternyata, Jasindo harus membayar klaim hingga Rp 500 juta. "Karena hampir semua lahan yang diasuransikan terkena banjir," kata Kepala Divisi Teknik Ritel Asuransi Jasindo D. Angga Mulia.

Bagi Jasindo, percobaan pertama dianggap gagal. Hasil evaluasi kegagalan karena Jasindo tidak ikut banyak ambil bagian memilih lahan yang diasuransikan.

Tak ingin terperosok di lubang yang sama, Jasindo semakin aktif di percobaan kedua yang berlangsung pada masa tanaman Oktober 2013-Maret 2014.
Kali ini, perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1845 menggeser lokasi ke Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan di Oku tetap berlangsung. "Kami memilih lahan-lahan yang tidak rawan banjir," kata Angga. (Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi )

Hasilnya, mereka menjamin 3.000 ha lahan dan mengumpulkan premi Rp 400 juta. Nilai klaim yang dibayar sekitar Rp 300 juta. Banjir masih menjadi penyebab klaim, tapi itu hanya di Oku, sedang di Jawa Timur karena serangan tikus.

Meskid emikian, percobaan yang kedua sudah bisa dikatakan sukses. Disebut sukses karena, asuransi sudah memberikan jaminan petani, sedangkan perusahaan asuransi juga tetap mendapat keuntungan. Ini sudah sesuai dengan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh rugi. Beban klaim harus lebih kecil daripada pendapatan premi. Jika tidak, ada sanksinya. (Baca Juga : Risks Based Capital )

Berkaca dari percobaan kedua, sekarang berlangsung pilot project III untuk masa tanam April-September 2014. "Untuk sementara, laporan yang masuk hanya dari Jombang dan Nganjuk, dengan jumlah lahan sekitar 500 ha," kata Angga.

Di percobaan ketiga, pemerintah menargetkan luas lahan yang lebih besar demi mendapatkan gambaran lebih rinci tentang pelaksanaan asuransi usaha tani. Mengingat, 2015 asuransi usaha tani akan berlangsung nasional.

Oleh karena itu, pemerintah pun menambah wilayah percontohan. Rencananya, pemerintah ingin memasukkan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke dalam proyek percontohan ini. "Tapi belum jelas, jadi atau tidak, karena belum ada laporannya," ucap Angga.

Meski pilot project III masih berlangsung, Jasindo sudah mendapatkan gambaran untuk pelaksanaan 2015. Dari uji coba I dan II, Jasindo memandang, asuransi usaha tani butuh sejumlah perbaikan.

Pertama, dalam hal premi asuransi. Selama ini, di pilot project memberlakukan premi yang sama, yakni 3% dari biaya produksi. Jika nanti berlaku secara nasional, artinya semua daerah akan dijamin dengan asuransi. Padahal, setiap daerah memiliki risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran premi harus dibedakan antar wilayah, misalnya per provinsi.

"Provinsi yang bagus, seperti Bali, risiko gagal panennya kecil, karena punya sistem pengairan yang bagus. Mereka cukup membayar premi 1%," terang Angga. Sedangkan daerah yang rawan banjir, harus membayar premi lebih besar, misalnya 10%.

Kedua, terkait perusahaan asuransi yang terlibat. Dengan besarnya luas lahan yang akan dijamin, butuh konsorsium asuransi untuk melindunginya. Jika hanya Jasindo sendiri, tidak akan mampu mengkovernya. Memang, sejak awal sudah ada rencana pembentukan konsorsium asuransi. "Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," terang Angga.
Jasindo sendiri, pasti akan terlibat di asuransi usaha tani mulai tahun depan. Berkaca dari pelaksanaan uji coba yang kedua, asuransi usaha tani sudah menguntungkan bagi pesertanya maupun perusahaan asuransi yang menjaminnya. ( Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi)

Asal tahu saja, pemerintah akan menyediakan anggaran Rp 150 miliar untuk bantuan premi asuransi usaha tani. Bagi perusahaan asuransi, jumlah ini terbilang lumayan, mengingat penetrasi asuransi umum di Indonesia masih kecil.

Direktur Pembiayaan Ditjen Sarana dan Prasarana Kemtan Mulyadi Hendiawan mengakui bahwa pelaksanaan uji coba asuransi pertanian pada 2012 gagal karena semuanya berada di daerah endemik. “Semuanya melakukan klaim,” katanya.

Namun dalam pelaksanaan uji coba selanjutnya dinilai berhasil karena pelaksanaan asuransi lebih menyebar dan tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu atau endemik.
Untuk pelaksanaan tahun 2015, Mulyadi bilang, selain Jasindo juga ada Asuransi Raya, Asuransi Tripatra, dan Asuransi Bumida yang akan menjamin pertanian padi seluas sejuta ha. Dia berharap pelaksanaan program asuransi pertanian ini akan tepat sasaran sehingga menaikkan produksi padi dan mensejahterakan petani.

Menurutnya, pelaksanaan asuransi secara penuh untuk 7 juta ha akan dilakukan secara bertahap. “Kami ingin semua tapi dananya terbatas,” katanya. Apalagi sosialisasi belum dilakukan secara luas, sehingga hanya pegawai asuransi di tingkat pusat saja yang mengetahui program ini.

Soal premi 3%, menurut Mulyadi, dengan skala luas maka harusnya tidak masalah.Hanya saja jika melihat per daerah, maka ada daerah-daerah seperti Indramayu yang kerap mengalami gagal panen, perusahaan asuransi meminta kenaikan premi.

Sumber :  http://lipsus.kontan.co.id/v2/pertanian/read/200/Risiko-berbeda-premi-tiap-daerah-seharusnya-berbeda-juga


Jika Anda Memerlukan Asuransi