Entri Populer

Friday 8 January 2016

Perusahaan Asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya



JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, ke depannya perusahaan asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya. Asalkan, perusahaan asuransi melakukan standarisasi produk yang telah ditetapkan OJK. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede menjamin, dengan adanya POJK Nomor 23 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran yang dirilis Januari ini, persetujuan pengeluaran produk asuransi akan lebih mudah.

Dua broker asuransi asing siap masuk Indonesia


JAKARTA, kabarbisnis.com: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan retensi sendiri asuransi dan kewajiban dukungan reasuransi lokal langsung ditangkap reasuransi dan broker asing. Kabar terbaru, dua pialang reasuransi asing siap melebarkan sayap bisnis ke Indonesia.
{Baca : Reasuransi}