Entri Populer

Showing posts with label Asuransi Umum. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Umum. Show all posts

Friday, 19 September 2014

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)




A. PENGERTIAN.
adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.

B. KONSTRUKSI KAPAL
Bahan Konstruksi Kapal terdiri dari 4(empat) jenis bahan yaitu :
1. Konstruksi Baja/ Besi  (Steel/Iron Construction)
2. Konstruksi Fiberglass  (Fiberglass Construction)
3. Konstruksi Ferrocement (Ferrocement Construction)
4. Konstruksi Kayu (Wooden Construction)

1. Bahan konstruksi kapal dari Besi/baja.
 
Bahan klonstruksi ini paling banyak dipergunakan dalam pembuatan kapal dan juga konstruksi pengeboran lepas pantai (platform), hal ini dikarenakan banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh Besi/Baja bila dibandingkan dengan bahan konstruksi yang lain, yaitu :
  • Besi/Baja mempunyai sifat yang tidak mudah berubah bentuk, tidak dapat terjadi keretakan.
  • Mempunyai kemampuan dengan sifat tidak menurunnya derajat kekenyalan dan atau kelenturan serta stabilitas dan kekuatan tarik dari logam yang akan di las, sehingga penyambungan logam diatas dapat dikatakan sempurna, karena logam electroda (logam penyambung) dapat bersatu dengan baik dengan logam dasarnya.

Kapal dengan bahan konstruksi Besi/Baja, memiliki sifat-sifat :
 
Sistim  kekedapan kapal terhadap air hampir dapat dikatakan sempurna, sehingga memiliki karakteristik yang lebih baik bila menghadapi bahaya kebocoran. {Baca : Asuransi Aviasi}

Kapal selalu dihadapkan pada beban yang dinamis baik sedang berlayar maupun tidak berlayar, maka sistim penyambungan dengan las memberikan daya tahan yang lebih baik bila dibandingkan dengan sistem penyambungan pada bahan konstruksi yang lain.{Baca : Asuransi Hole In One}

Cara menghindari Karat/Korosi
  1. Memberikan perlindungan secara pasif, misal dengan melakukan pengecatan. Pengecatan merupakan suatu metode untuk menghindari korosi secara pasif.
  2. Melakukan pencegahan karat secara aktif. misal : dengan memberikan Cathodic Protection pada bagian bawah yang terkena air.

2. Bahan konstruksi kapal dari Fiberglass.
 
Bahan konstruksi fibreglass banyak digunakan untuk konstruksi kapal pesiar (Yacht).
Bahan ini dibuat dari serat Fibre yang dibentuk pada suatu cetakan tertentu, oleh karenanya maka kapal tidak dapat dibuat dalam ukuran besar. {Baca : Asuransi Kebakaran}
Sifat bahan konstruksi ini tidak lebih getas bila dibandingkan dengan konstruksi baja/besi, oleh karena itu sangat berbahaya bila menabrak karang, dapat meng-akibatkan kapal pecah karena sifatnya mengakibatkan kerugian Total loss. {Baca : Asuransi Kendaraan}
Namun konstruksi Fibre ini tidak mempunyai masalah dalam Korosi, serta pemeliharaannya sangat mudah dan warnanya lebih menarik bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja.{Baca : Asuransi Kecelakaan}

3. Bahan konstruksi kapal dari Ferrocement.
 
Ferrocement adalah istilah yang digunakan untuk suatu bentuk beton bertulang.
Sistim penulangan dalam pembuatan kapal ini hanya terdiri dari beberapa lapis kawat atau kawat halus yang kemudian diisi dengan semen mortar dengan ketebalan kurang dari 2.50 cm. dan kemudian dilapisi semacam mortar yang tipis diatas tulangnya.

Konstruksi ferrocement saat ini hanya terbatas digunakan pada kapal-kapal ikan, karena ferrocement merupakan bahan alternatif setelah kayu yang makin lama semakin sulit di dapat, dan lebih ekonomis. {Baca : Asuransi Fidelity Guarantee}

Kelebihan-kelebihan konstruksi Ferrocement:
a. Tidak mudah terbakar
b. Tahan lama
c. Mudah pemeliharaan dan perbaikannya
d. Lebih sedikit konstruksi penopangnya
e. Dalam hal pembuatannya :
  • Tidak dibutuhkan keahlian yang tinggi
  • Padat karya dan dapat menggunakan tenaga kerja setempat.
4. Bahan konstruksi kapal dari Kayu.
 
Bahan konstruksi kapal dari kayu, adalah bahan konstruksi kapal yang tertua didunia. Pembangunan kapal berkonstruksi kayu dilakukan secara traditional dan tidak mengikuti ketentuan Biro Klassifikasi. {Baca : Asuransi Liability}

Dilihat dari fungsinya, jenis kapal berkonstruksi kayu ini dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu:

a. Kapal Sekonar, yaitu suatu jenis perahu yang dipakai sebagai alat perhubungan dari pantai ke pantai yang biasa disebut Perahu Niaga.
Perahu Niaga ini dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.1  Kapal Layar Motor (KLM) dimana tenaga penggerak utama adalah layar.
a.2  kapal Kayu Motor (KKM) dimana tenaga penggerak utama adalah motor.


b. Kapal Sanggara, yaitu jenis perahu untuk menangkap ikan.

Dipandang dari segi tehnik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

a. Pada umumnya draught/draft/sarat kapal-kapal kayu tidak cukup tinggi (saat full loaded), dimana kemungkinan air dapat masuk kedalam palka lebih besar, yang berarti dapat merusak stabilitas kapal serta cargonya.
b. Kecepatan kapal rendah, sehingga kapal terlalu lama dalam perjalanan.
c. Sukar diadakan monitoring, karena kapal pada umumnya tidak memiliki alat komunikasi

d. Kepandaian pelaut pada kapal-kapal jenis ini pada umumnya hanya turun temurun (traditional), jadi tidak perlu ada keahlian khusus.

e. Sistem kekedapan, banyak menimbulkan permasalahan, hal ini diakibatkan karena sistim penyambungan digunakan dengan material yang bukan sejenis dengan induknya, dimana kecepatan peregangan antara kedua bahan tersebut tidaklah sama, yang dapat mengakibatkan pakal atau dempul sering mengelupas terutama pada daerah yang sering berubah-ubah antara terendam air dan tidak yaitu daerah antara dibawah garis air dan saat kapal kosong.

f. Stabilitas kapal
Karena kapal jenis ini banyak menggunakan tenaga penggerak utama dari layar, layar diatas akan menerima gaya dorong angin dan kemudian menggerakkan kapal/perahu, bentuk dan luas layar ini akan mempengaruhi kecepatan kapal dan stabilitasnya.

Stabilitas kapal adalah besarnya gaya untuk mengembalikan kapal dari kondisi oleng ke kondisi atau keadaan  semula.
Akibat adanya layar, maka secara umum stabilitas kapal ini tidak lebih baik bila dibandingkan dengan kapal yang tidak menggunakan layar.
 Jenis-jenis kapal yang bisa diasuransikan antara lain:

- Kapal penumpang (passenger, ferry cepat, roro ferry)
- Roro cargo, landing craft transportation (LTC)
- Tanker (oil tanker, chemical tanker, liquid gas, dll),
- Bulk carier, general cargo, container ship
- Supply ship dan kapal keruk
- Tongkang / barge
- Tugboat, towboat, pilot boat
- Jet foil, catamaran, floating dock, dll.
Informasi yang dibutuhkan dalam akseptasi asuransi marine hull

Pada umumnya, seorang marine underwriter sebelum mengaksep sebuah pertanggungan berupa kapal hanya meminta informasi yang sangat minim, yaitu jenis kapal, tahun pembuatan kapal, berat kapal (GRT), apakah masuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau tidak, dan lost record terakhir. Hal tersebut tentu sangat kurang dan berbahaya.

Seorang marine underwriter dituntut mengetahui banyak hal tentang karakteristik kapal sebelum mengaseptasi sebuah permintaan penutupan asuransi kapal. Informasi mengenai psysical hazard dan moral hazard harus diketahui secara lengkap. Informasi tersebut antara lain:

- Tipe kapal         
- Tahun pembuatan kapal (dilihat dari nomer IMO – Inter Maritime Organization)
- Ukuran kapal
- Status kapal (owner / operator / chartered)
- Sejarah kepemilikan kapal
- Klasifikasi kapal
- Last docking report
- Maintenance kapal
- Crew list dan sertifikasinya
- Penggunaan kapal
- Trading area kapal
- Jumlah fleet kapal yang dimiliki
- Cargo yang diangkut secara rutin
- Status crew kapal (kontrak atau tetap, apakah digaji selama di darat)
- Berapa lama seorang crew berada di atas kapal
- Fasilitas
 Risiko yang dijamin dalam Institute Time Clause 1/11/95.
  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
  2. Kebakaran dan Peledakan.
  3. Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
  4. Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
  5.  Pembajakan.
  6. Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
  7. Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
  8. Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
  9. Meledaknya ketel uap, pecahnya as atau cacat tersembunyi (latent defect) pada permesinan kapal atau badan kapal.
  10. Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
  11. Kelalaian bengkel / pihak yang mengajukan perbaikan kapal asalkan mereka bukan Tertanggung dalam polis ini.
  12. Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
  13. Benturan dengan pesawat udara atau objek-obyek yang serupa atau objek-objek yang jatuh dari padanya,
  14. Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.

Risiko yang dikecualikan dalam I.T.C. 1/11/95.
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.

2. Pemogokan.

a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik.

3. Perbuatan pengrusakan (malicious Act)

a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak.
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.

4. Nuklir.

Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.
 
Jenis-jenis kerugian yang dijamin.
a. Kerugian Utama / Pokok
1. Kerugian yang bersifat Total Loss (Kerugian Keseluruhan), baik berupa:
Actual Total Loss ataupun
Constructive total Loss
2. Kerugian yang bersifat Partial Loss (Kerugian sebagian), baik berupa :
Particular Average, ataupun
General Average.

b. Kerugian Pelengkap/Pendukung

Biaya-biaya Sue & Labour
yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka usaha-usaha yang dilakukan oleh Tertanggung untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
Biaya-biaya pemeriksaan dasar kapal setelah kandas (penggantian diberikan penuh tanpa dikenakan deductible).
Gaji dan perbekalan nahkoda, perwira dan anak buah selama dalam perjalanan kapal dari suatu tempat/pelabuhan ke tempat/pelabuhan lain-nya dalam rangka melaksanakan perbaikan kapal yang dijamin oleh polis.

c. Kerugian Tambahan/Perluasan.

Tanggung jawab Tertanggung dalam hal tabrakan kapal, tetapi tidak termasuk tabrakan dengan objek lain yang bukan kapal.


BENTUK POLIS.
 

Bentuk polis yang berlaku di Indonesia adalah Polis SG dan Polis MAR 82
 

1. Polis S.G.
Polis S.G. adalah singkatan dari Polis Ship & Goods yang pada awalnya dipergunakan untuk penutupan Asuransi Kapal Laut (Marine Hull) dan juga dapat digunakan untuk menutup Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo).
Dalam perkembangannya kemudian penggunaan polis ini dipecah menjadi dua :

  1. Polis SG Cargo Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Pengangkutan
  2. Polis SG Hull Form : digunakan untuk penutupan Asuransi Rangka Kapal.Polis SG Hull Form masih tetap dipakai di Indonesia, karena Klausula Standard Indonesia Hull Form (S.I.H.F.) 1/1/70 masih menganut sistim standard.

2. Polis MAR 82.

Sejak 1 Oktober 1982, muncul bentuk polis baru yang disebut dengan Polis MAR 82 yang dipergunakan khusus untuk
Penutupan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), yang mempergunakan klausula baru standard ICC 1/1/82
Penutupan Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull), yang mempergunakan klausula baru standard 1/1/83 dan kini digunakan ITC 1/11/95

JENIS-JENIS POLIS MARINE HULL.

1. Time Policy (Polis Jangka Waktu)
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)

1. Time Policy (Polis Jangka Waktu).

Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)

Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.

contoh: Kapal  A  diasuransi dengan jangka waktu  4 bulan, Suku premi  setahun  adalah 4% (didalam polis ditulis Suku premi 1.6% pro-rata 4%).
Apabila dalam jangka waktu 4 bulan tersebut kapal mengalami Total Loss, maka Tertanggung harus membayar premi setahun penuh, dengan perhitungan:

Premi Tahunan                                   = 4.00% x Nilai Pertanggungan
Telah diperhitungkan                         = 1.60% x Nilai Pertanggungan
Tambahan Premi yg harus dibayar    = 2.40% x Nilai Pertanggungan

2. Voyage Policy (Polis Perjalanan).

Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan.
Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja.

Pembebanan suku premi ditetapkan berdasarkan perjalanan itu sendiri, sehingga tidak mengenal adanya ketentuan mengenai Full Premium if Lost (FPIL Clause).

Saat mulai dan berakhirnya pertanggungan sangat ditentukan oleh pemakaian kata-kata “at and From” atau “From” pada polisnya.
“at and from” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal tiba di tempat/pelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

“From” maka risiko asuransi sudah mulai berjalan sejak kapal mengangkat sauh/jangkar dipelabuhan pemberangkatan dan berlangsung terus sampai kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuan.

Pengertian kata-kata “tiba dipelabuhan tujuan” adalah apabila kapal tersebut telah menurunkan sauh/jangkar disuatu tempat dipelabuhan yang dituju/ditetap-kan oleh Port Authority dan tertambat dengan aman ditempat itu (safety moored).

Didalam polis perjalanan dikenal adanya warranty mengenai Change of Voyage dan Deviation.
 
1. Change of Voyage.
 
Adalah apabila kapal menuju pelabuhan tujuan lain dari yang telah ditentukan semula (perubahan atas tujuan pelayaran)

Dampak dalam jaminan asuransinya: apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal tersebut memutuskan untuk menuju pelabuhan tujuan lain yang bukan pelabuhan yang ditetapkan dalam polis, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat Nahkoda Kapal memutuskan untuk pelabuhan tujuan lain tersebut, walaupun secara nyata kapal belum merubah haluannya.

2. Deviation.

 
Adalah apabila kapal meninggalkan jalur pelayarannya semula menuju suatu pela-buhan tujuan yang berada diluar jalur pelayarannya untuk kemudian kembali kejalur pelayarannya semula untuk menuju pelabuhan yang telah ditetapkan dalam polis.

Dampak dalam jaminan asuransinya : apabila risiko Asuransi sudah mulai berjalan dan kemudian kapal melakukan deviasi, maka risiko asuransi segera berakhir pada saat kapal tersebut secara nyata merubah haluan untuk melakukan deviasi tanpa memperhatikan apakah kapal tersebut kelak akan kembali kepada jalurnya semula guna menuju pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan dalam polis.
Namun apabila kapal melakukan deviasi atau penundaan pelayaran (delay) karena alasan-alasan dibawah ini, risiko asuransi tetap berjalan terus, yaitu :

  1. Apabila hal itu telah diizinkan  dalam polis.
  2. Apabila hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi warranty dalam polis.
  3. Apabila hal itu dilakukan demi menyelamatkan kapal yang diasuransikan.
  4. Apabila hal itu terjadi diluar kekuasaan Nahkoda untuk menghindarinya (force majeur).
  5. Apabila hal itu dilakukan karena dalam kapal terdapat jiwa manusia yang terancam dan harus segera diadakan pembedahan khusus.
  6. Apabila hal itu dilakukan karena kapal tersebut menolong kapal lain yang sedang dalam bahaya dimana didalamnya sedang terancam keselamatan jiwa manusia.
  7. Apabila hal ini dilakukan dalam keadaan terjadi barratry, sedangkan barratry merupakan salah satu risiko yang dipertanggungkan.

Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Asuransi Aviasi - Aviation


Asuransi Aviasi (Aviation Insurance) Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :

Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance

Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman. {Baca : Asuransi Hole In One}

Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance

Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)

Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance

Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)

Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance

Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan

Aviation Refuelling Legal Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung. {Baca : Asuransi Liabilty}

Airport Owner and Operators Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .{Baca : Asuransi Marine Cargo}

Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities

Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.{Baca : Asuransi Surety Bond}

Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.




Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Asuransi Hole In One




Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungannya  adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.

DEFINISI

Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)

Peserta  : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
 
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule. {Baca : Metode Reasuransi}

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi. {Baca : Reasuransi & Koasuransi}

BERLAKUNYA ASURANSI

Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1.  Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2.   Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3.   Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.   Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.

KONDISI

-    Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
-    Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
-    Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
-    Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-    Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
-    Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan  :
  1. Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
  2. Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
  3. Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole tersebut adalah  :  Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
  4. Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
-    Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur dalam Bab Pengecualian butir 1.
-    Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
    
    Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.

2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
    ·   Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
    ·   Nama / judul turnamen / pertandingan.
    ·   Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
    ·   Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
    ·   Tempat / green terjadinya Hole in One.

3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.

4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.

 Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa. 



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Saturday, 9 August 2014

Asuransi Kesehatan - Health Insurance

 

Asuransi Kesehatan - Health Insurance

Asuransi Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Benefit yang akan diperoleh :
Program Asuransi Kesehatan meliputi :
A. Program Utama
  • Rawat Inap
A. Program Tambahan
  • Rawat Jalan
  • Persalinan
  • Gigi
  • Kacamata
KEISTIMEWAAN
  • Pelayanan Rawat  Inap pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan (Provider) atau dengan cara  reimbursement untuk Rumah Sakit  diluar provider sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
  • Pembayaranan  Klaim yang  Cepat
    Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja sejak diajukan klaim  beserta dokumen pendukungnya diterima secara lengkap di kantor pusat.
  • Tidak ada batasan biaya perawatan  rumah sakit yang dapati diganti dalam satu tahun.
  • Untuk perusahaan yang besar, penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam hal perawatan rumah sakit sejak hari pertama kontrak.
  • Memberikan Perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari dalam setahun.
KEPESERTAAN
Syarat menjadi peserta adalah :
  • Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya
    (Istri/Suami dan Anak Karyawan).
  • Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun.
  • Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit  manapun.
Pengurangan Peserta

Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.

Penambahan Peserta Baru
 
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja. 

 PROSEDUR KLAIM
 
Setiap klaim yang diajukan kepada Penanggung akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari kerja sejak tanggai diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggai perawatan di rumah sakit. Klaim yang disampaikan lebih dari  1  (satu) bulan, maka klaim tersebut dianggap tidak ada kecuali  memberikan informasi  terlebih  dahulu kepada PT. Sentana.  Klaim yang diajukan harus dilampirkan :
  • Formulir Klaim
  • Resume medis dari dokter yang merawat
  • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
  • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya (data-data dilampirkan).
  • Melampirkan surat kenal lahir dari RS (untuk manfaat persalinan).
  • Surat   keterangan   sebab   terjadinya   kecelakaan   dari   instansi   yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas).
PRE EXISTING CONDITION
 
Pre existing condition adalah penyakit atau kondisi yang telah ada pada diri peserta sebelum tanggal efektif kepesertaan. Penyakit atau kondisi tersebut akan ditanggung pada tahun ke dua kepesertaan bagi peserta yang berjumlah di bawah 50 orang dan premi kurang dari Rp. 25 juta (uhtuk rawat inap).
Penyakit, kondisi dan komplikasinya yang termasuk pre existing adalah :
  • Batu dalam saluran kencing
  • Radang kandung empedu
  • Tumor
  • Segala jenis hernia
  • Haemorrhoids/ambeien/wasir
  • Gagal ginjal menahun
  • Amandel yang memerlukan tindakan operasi
  • Kelainan sekat rongga hidung yang memertukan tindakan operasi
  • Katarak/kekeruhan lensa
  • Penyakit darah tinggi, stroke, jantung dan atau pembuluh darah
  • Kerusakan lambung atau usus dua belas jari
  • Endometriosis (penebalan lapisan rahim)
  • Asthma
  • Gout atau encok
  • Diabetes Melitus (kencing manis)
  • Penyakit-penyakit rongga sinus
  • Tuberculosis
  • Kelainan   kulit   yang   tidak   memerlukan   obat-obat   antibiotik   untuk pengobatannya
PENGECUALIAN
Asuransi Kesehatan  tidak memberikan   penggantian   untuk pengobatan yang ditimbulkan oleh :
  • Akibat perang atau bertugas aktif dalam militer atau angkatan bersenjata dari suatu negara atau Badan Internasional, terlibat demonstrasi, huru-hara (langsung dan tidak langsung), pemberontakan, atau keributan sipil.
  • Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri atau melanggar hukum dan terorisme.
  • Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol, narkotik, psikotropika
  • Olahraga tertentu yang membahayakan (panjat gunung/tebing, hang gliding, balap mobil/motor, diving, parasut, tinju, akrobatik, gantole, terbang layang, dan sejenisnya).
  • AIDS dan ARC (AIDS related complex) serta HIV positif, Gonorhoe, Syphilis, segala jenis penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual (sexually transmitted disease) dan segala akibatnya.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen misalnya Therapy Ozon, Hyperbaric Therapy, tindakan Laser Eximer.
  • Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan, Kelainan congenital, herediter (bawaan dari lahir) misalnya hernia (di bawah usia 12 tahun), VSD, ASD, debil, embicil, mongoloid, cretinism, thallasemia, haemophillia.
  • Pemeriksaan fisik secara berkala, check-up kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit yang dijamin.
  • Segala jenis imunisasi.
  • Segala   pemakaian   alat   kontrasepsi   dan   pengobatan   yang   berkaitan dengan program KB, pengaturan kelahiran secara mekanis atau kimiawi atau perawatan yang berhubungan dengan kesuburan, bayi tabung, impotensi, obat-obatan hormonal, dan lain-lain.
  • Gangguan akibat sinar radio aktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir, bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai tsunami), dan sejenisnya.
  • Penggantian protesa tangan, protesa mata, protesa kaki, dan alat bantu pendengaran.
  • Cosmetic Surgery (operasi plastik).
  • Alat pacu jantung, transplantasi organ tubuh termasuk sumsum tulang, akupuntur, Haemodialisa (cuci darah), Pengobatan kanker, Operasi jantung.
  • Jasa-jasa non-medis yang diberikan oleh Rumah Sakit, seperti biaya telpon, fax, salon, video, televisi, sauna, laundry, mini bar, dan lain-lain.
  • Pembelian obat-obatan tanpa resep dokter (over the counter drug). Perawatan  kesehatan di Spa,  Health  Hydros,  dan tempat  perawatan tradisional.
  • Pengobatan terhadap penyakit kejiwaan psikologis atau gangguan mental (mental disorder) dan gangguan syaraf lainnya termasuk semua gejala sisa atau sequele dari penyakit tersebut.
 

Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance

 

Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance

Pengertian Asuransi Tanggung Gugat


Asuransi yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Liability Insurance umumnya dikenal sebagai Comprehensive General Liability Insurance dalam dunia asuransi. Comprehensive General Liability Insurance sendiri memiliki beberapa jenis asuransi di dalamnya, yaitu:

A. Public Liability
B. Workmen's Compensation
C. Employer's Liability
D. Automobile Liability
E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)


Dalam asuransi tanggung gugat dikenal istilah pihak ketiga (third party). Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (tertanggung) dan pihak kedua (penanggung). Silakan klik link yang ada pada masing-masing produk Asuransi untuk informasi lengkap tentang Comprehensive General Liability Insurance.
 

A. Pengertian dari Public Liability Insurance

Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya. {Baca : Management Resiko}

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance

Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga ("the insured's legal liability to third party....") akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Completed operation work
  • Radioactive
  • Workmen's compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Automobile liability
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung

B. Pengertian dari Workmen's Compensation Insurance

Workmen's Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek. {Baca : Asuransi Kesehatan}

Obyek pertanggungan dalam Workmen's Compensation Insurance


Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:}

Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:

  • Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Ha-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Radioaktif
  • Asbestos

C. Pengertian dari Employer's Liability Insurance

Employer's Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
Perbedaan antara Employer's Liability Insurance dengan Asuransi Workmen"s Compensation

Jika pada Employer's Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak majikan (pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen's Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan (pemilik pekerjaan).

Obyek pertanggungan dalam Employer's Liability Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kelalaian tertanggung dalam melakukan kegiatan usahanya.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Kerugian yang muncul sebagai akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terrorism dan kerusuhan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Radioactive
  • Workmen's compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung


D. Pengertian dari Automobile Liability Insurance
Automobile Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance

Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

  • Perang, terorisme dan kerusuhan
  • Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Radioactive
  • Workmen’s compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung


E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)

D & O Insurance ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi eksekutif & officer di perusahaan agar terbebas dari risiko pengambilan keputusan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
Obyek pertanggungan dalam D & O Insurance

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat keputusan-keputusan yang dibuat oleh pihak eksekutif dan officer perusahaan tersebut ketika melakukan kegiatan usahanya.

Risiko-risiko yang dijamin dalam D & O Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam D & O Insurance:

  • Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  • Hal-hal yang berhubungan dengan penyuapan
  • Majority shareholder
  • Professional indemnity
  • Perang, terorisme
  • Radioaktif dan polusi
  • Tuntutan yang mengarah kepada cedera badan atau kerusakan/kerugian property
 

Jika Anda Memerlukan Asuransi