Entri Populer

Saturday 9 August 2014

Klaim Asuransi Kerugian - Asuransi Umum

 

Klaim Kerugian


1.  Asuransi Kendaraan


a. Total Loss :

  • STNK Asli*
  • BPKB Asli & Faktur*
  • Surat Keterangan Kepolisian*
  • Surat Keterangan KADIT RESERSE POLDA
  • Blanko kwitansi kosong rangkap tiga (1 diantaranya bermaterai 6000)*
  • Surat Pemblokiran STNK/BPKB dari POLDA
  • Kunci Kontak Asli & Duplikat Asli*

b. Partial Loss (Kehilangan perlengkapan Standard/Non-Standard)

  • Surat Keterangan Kepolisian (B.A.P) untuk Kecurian Sebagian

c. Melibatkan Pihak Ketiga (T.P.L)

  • Surat keterangan polisi setempat (B.A.P)
  • Fotocopy SIM dan STNK dari pihak ketiga
  • Surat Tuntutan dari Pihak ke III yang ditandatangani diatas materai
  • Foto kerugian material dari pihak ketiga
  • Surat Pernyataan tidak memiliki Polis Asuransi dari Pihak ke III

2.  Alat Berat (Heavy Equipment)

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dan dilengkapi

  • Berita Acara dan kronologis kejadian
  • Estimasi kerugian/perbaikan dari pihak repairer/supplier
  • Laporan inspeksi teknis sehubungan dengan kerusakan yang terjadi
  • Katalog spare part yang diganti/diperbaiki
  • Gesekan/foto nomor mesin, nomor seri dan nomor rangka (asli)
  • Surat keterangan bahwa operator yang bersangkutan ahli dibidangnya
  • Konfirmasi harga baru unit pada saat kejadian dari pihak supplier
  • Foto – foto detail kerusakan
  • Laporan dari pihak kepolisian (khusus untuk klaim pencurian)

3.   FIRE / PAR / IAR / EQ / BI

  • Surat Pemberitahuan/Pengajuan Klaim dan rincian Kerugian.
  • Laporan kepolisian (Berita acara dan kronologis kejadian)
  • Foto-foto kerusakan barang/bangunan
  • Denah Bangunan
  • Rincian atas kerusakan gedung.
  • Appraisal Report atas object yang diasuransikan.
  • Rincian barang – barang yang rusak & estimasi perbaikan
  • Rincian mesin-mesin yang rusak & estimasi perbaikan
  • Laporan konsultan konstruksi bangunan (jika diminta penanggung)
  • Penawaran dari Kontraktor untuk perbaikan/pembangunan kembali gedung yang memuat rincian pekerjaan, kuantitas dan harga per unit dari bahan-bahan yang digunakan dalam perbaikan/pembangunan.
  • Penawaran dari Kontraktor untuk perbaikan/penggantian mesin-mesin dengan merek, type, dan kondisi yang sama atas mesin tersebut sebelum terjadi kerugian.
  • Penawaran dari Kontraktor untuk perbaikan/penggantian content dengan merek, type, dan kondisi yang sama atas content tersebut sebelum terjadi kerugian
  • Kwitansi/Faktur/Invoice

*  Tambahan dokumen untuk Klaim Business Interruption :

  1. Surat Pengajuan Klaim dan Kalkulasi Kerugian.
  2. Kronologis Kejadian, Estimasi Progress Perbaikan sampai kegiatan bisnis beroperasi kembali secara normal.
  3. Laporan Keuangan yang telah di audit untuk 3 tahun terakhir.
  4. Laporan Rugi Laba per bulan selama 3 tahun terakhir dan rincian kerugian mulai sejak perusahaan tidak beroperasi (sebagian kegiatam operasional terhenti), sampai kegiatan operasional normal kembali
  5. Sales budget bulanan tahun berjalan.
  6. Rincian atas pembatalan produksi/pesanan/penjualan.
  7. Rincian atas tambahan biaya/ongkos kerja.

4.  Klaim Pengangkutan (Marine Cargo)

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dan dilengkapi

  • Asli Polis/Sertifikat
  • Copy Invoice/kwitansi ‘ongkos angkut‘
  • Asli/copy Invoice/Kwitansi barang lapis kedua/lapis ketiga
  • Asli/copy Bill of lading
  • Asli/copy Packing list
  • Tanda terima barang ditempat tujuan
  • Tanda terima pengiriman barang (surat jalan), AWB dan Berita Acara dari Nasabah
  • Foto–foto kerusakan barang
  • Berita acara dan kronologis kejadian dari pihak Ekspedisi
  • Surat keterangan polisi (dalam kasus kecurian/kehilangan)
  • Surat tuntutan kepada pihak Pengangkut/Pelayaran

5.  Klaim EEI (Electronic Equipment Insurance)

Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dan dilengkapi

  • Kronologis kejadian
  • Spesifikasi barang yang rusak
  • Estimasi perbaikan (bila rusak)
  • Kwitansi perbaikan
  • Foto kerusakan
  • Surat Keterangan Kepolisian (dalam kasus pencurian/kehilangan)
  • Buku panduan
  • Faktur pembelian
  • Buku garansi
  • Salvage

6.  Klaim Kapal (Marine Hull)

  • Copy laporan kecelakaan kapal (LKK) yang disyahkan oleh Syahbandar
  • Copy Surat Ijin berlayar
  • Copy log book deck/mesin
  • Copy officer list/licence
  • Copy ship particulars
  • Statutory certificate untuk Barge :
  • Surat Nationality
  • Sertifikat kesempurnaan
  • Surat ukur
  • Sertifikat radio
  • Statutory certificate untuk Tug Boat
  • Surat Nationality
  • Sertifikat kesempurnaan
  • Surat ukur
  • Sertifikat radio
  • Clasification certificate Tug Boat
  • Hull certificate
  • Machinery certificate
  • Loadline certificate
  • Copy laporan dock terakhir
  • Cargo manifest dan rincian nilainya
  • Cargo Stowage
  • Bill of Lading
  • Rekomendasi dari class dalam rangka mempertahankan class setelah kejadian
  • Sertifikat attestation pada saat kejadian
  • Foto- foto asli kerusakan.

Dokumen pendukung diatas adalah standar kebutuhan, apabila dirasa perlu, akan diminta dokumen tambahan untuk melengkapi guna proses klaim lebih lanjut.



Jika Anda Memerlukan Asuransi