Entri Populer

Saturday 9 August 2014

KUH Dagang



Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.

a.       Penggolongan dan jenis-jenis asuransi

         Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan  sebagai berikut :

         1)      Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi             pertanian.

         2)      Asuransi jiwa

         3)      Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.

Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh dari yang diatur dalam KUH Dagang.

b.      Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi (proximate cause).

Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.

c.       Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi

1)      Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest).

2)      Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)

3)      Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).

d.      Keseimbangan kepentingan

Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di antara para pihak.

e.       Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan perhitungan ganti kerugian

Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :

1)      Indemnity Basis/Reinstatement Value

2)      Overinsurance

3)      Underinsurance

f.       Bukti pengalihan risiko kepada penanggung

Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :

1)      Penawaran dan Penerimaan

2)      Aplikasi/Proposal form

3)      Cover Note

4)      Polis

Pada bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen asuransi dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang asuransi yang tidak menjalankan tugasnya.

g.      Pengecualian dan pembatasan

Risiko-risiko atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak dijamin di dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam polis.

h.      Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi

Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian asuransi akan berakhir karena :

1)      Masa berlaku asuransi berakhir

2)      Perjalanan yang diasuransikan berakhir

3)      Timbul klaim penuh (Total Loss).

4)      Asuransi dibatalkan.

5)      Asuransi gugur.

i.        Penyelesaian sengketa

KUH Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam perkembangan dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri atau berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.

j.        Penafsiran perjanjian

Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam KUH Dagang.

k.      Sanksi

Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.




Jika Anda Memerlukan Asuransi