Entri Populer

Tuesday 5 August 2014

Klasifikasi Asuransi



Klasifikasi Bisnis Asuransi
Setiap individu dan kelompok atau perusahaan mempunyai jenis aset yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kebutuhan untuk melindungi aset juga berbeda. Sama seperti aset yang bermacam-macam, polis asuransi juga memiliki jenis yang berbeda-beda pula. Di bawah ini ada beberapa Klasifikasi Bisnis Asuransi, yaitu :

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Cakupan dalam Bisnis Asuransi Jiwa (Life Insurance) :
a. Asuransi Jiwa untuk Individu
b. Asuransi Jiwa untuk Group (Kumpulan)
c. Asuransi Kesehatan
d. Asuransi Kecelakaan
e. Dana Pensiun
Jangka Waktu Polis Asuransi Jiwa :
Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama selama beberapa tahun, atau bahkan seumur hidup.
Resiko yang ditanggung dalam Asuransi Jiwa :
a. Kematian akibat sakit maupun kecelakaan
b. Sakit (rawat jalan ataupun rawat inap)
c. Cacat total dan tetap
d. Dana Pensiun

2. Asuransi Umum/Kerugian (General Insuranse)

Cakupan dalam Bisnis Asuransi Umum/Kerugian :
a. Asuransi Kendaraan Bermotor
b. Asuransi Kebakaran
c. Asuransi Bencana Alam
d. Asuransi Perjalanan (Bisnis maupun wisata)
e. Marine Insurance
f. Asuransi Terorisme
g. Asuransi Profesi (Dokter, Pengacara) dan lain-lain.
Jangka Waktu Polis Asuransi Umum/Kerugian :
Polis biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih pendek lagi.
Resiko yang ditanggung dalam Asuransi Umum/Kerugian :
a. Kehilangan atau kerusakan barang seperti kendaraan bermotor, kapal, bangunan dan lain-lain.
b. Hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk atau barang atau proses yang menyertainya.
c. Kebakaran gedung atau rumah.
d. Kerusakan gedung atau rumah akibat banjir atau gempa bumi.
e. Tuntutan ganti rugi akibat malpraktek bagi dokter.
f. Hilang atau rusaknya kargo.
g. Pencurian.
h. Kerugian pinjaman.

3. Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4]


Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[9] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.[9]
  • Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[9]
  • Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[9] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[9] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[9]
  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[9] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[9] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[9]
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[9] Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[9]

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_sosial



Jika Anda Memerlukan Asuransi