Entri Populer

Tuesday 5 August 2014

Polis Asuransi



Ketika bicara asuransi, salah satu istilah yang paling sering disebut adalah polis asuransi. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan polis asuransi itu?

Definisi polis asuransi adalah dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung sejumlah kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah 'kontrak', 'kontrak polis', atau 'sertifikat asuransi'.

Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun perusahaan asuransi. Berikut ini fungsi dari polis asuransi.

-Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.

-Bagi nasabah, adanya polis berarti adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis berarti bukti tanda terima premi dari nasabah.

-Bagi nasabah, adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

Sebelum Anda memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta detail dari produk asuransi itu. Begitupun ketika polis sudah diterbitkan, Anda harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut ini.

-Hak dan kewajiban nasabah serta pihak asuransi. Pada bagian ini, Anda harus cermati hak dan kewajiban seperti yang sudah disepakati. Jika tidak, Anda bisa minta perusahaan asuransi mengubahnya.

-Perhatikan premi. Dalam polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran premi tersebut seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.

-Manfaat asuransi. Pada polis asuransi tersebut disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda dapat sesuai yang sudah mereka janjikan.

-Lihat pengecualian. Anda perlu juga memahami apa saja hal pengecualian yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati.
Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simpan baik-baik.
  1. Nomor polis. Ketika berhubungan dengan pihak asuransi, Anda biasanya akan ditanyai mengenai nomor polis. Karena itu sangat baik bagi Anda untuk menyimpan nomor polis tersebut. Misalnya, Anda bisa simpan nomor polis itu di handphone. Jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa mudah mencarinya.
  2. Simpan berkas polis. Simpan polis asuransi tersebut baik-baik. Agar jika Anda perlukan bisa dengan mudah diambil. 


  1. 1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).
  1. 2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
  1. Bencana yang ditutup;
  2. Yang ditutup;
  3. Kerugian yang ditutup;
  4. Orang-orang yang ditutup;
  5. Lokasi-lokasi yang ditutup;
  6. Jangka waktu yang ditutup;
  7. Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
Jenis Klausula Asuransi

Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:

a.   Klausula Premier Risque 

Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.



b.   Klausula All Risk 

Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

c.   Klausula Total Loss Only (TLO)

Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

d.   Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

e.  Klausula Renunsiasi (Renunciation)
Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.

f.   Klausula Free Particular Average (FPA)

Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.

g.  Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)

Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

Hal yang harus diperhatikan:

Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).

Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis

LIHAT : 


Jika Anda Memerlukan Asuransi